Minggu, 15 Juni 2014

Tugas Ilmu Budaya Dasar ke -4

Reformasi di Bidang Hukum Demi Terciptanya Keadilan




Pengertian Reformasi Hukum
Reformasi hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara. Sedangkan menurut Menteri Kehakiman Muladi, reformasi hukum adalah proses demokratisasi dalam pembuatan, penegakkan, dan kesadaran hukum. Dalam hal pembuatan hukum bukan aspirasi penguasa saja yang ditonjolkan melainkan juga aspirasi dari siapa saja yang berkepentingan dengan pemerintahan. Reformasi hukum mempunyai arti penting guna membangun kelembagaan bagi pembentukan negara hukum yang dicita-citakan.

Reformasi Hukum Pada Masa Pemerintahan Orde Baru
Pada masa pemerintahan Orde Baru telah didengungkan pembaharuan bidang hukum namun dalam realisasinya produk hukum tetap tidak melepaskan karakter elitnya. Misalnya UU Ketenagakerjaan tetap saja adanya dominasi penguasa. DPR selama orde baru cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkannya memihak  penguasa  bukan   memihak  kepentingan masyarakat.
Prasyarat untuk melakukan rekonstruksi dan reformasi hukum memerlukan reformasi politik yang melahirkan  keadaan  demokratis  dan  DPR yang representatif mewakili kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah dan DPR merupakan kunci untuk pembongkaran dan reformasi hukum. Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu : substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan institusi peradilan yang independen. Mengingat produk hukum Orde Baru sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, berkembangnya demokrasi dan menghambat kreatifitas masyarakat. Adanya praktek KKN sebagai imbas dari adanya aturan hukum yang tidak adil dan merugikan masyarakat.

Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain :
1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3. Interkonsistensi dalam penegakan hukum
4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum

Mewujudkuan Reformasi dibidang Hukum
1. Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsaan bernegara.
2. Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa
3. Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
4. Mengapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang/otoriter, penyimpangan dan penyelewengan yang lain dan sebagainya.

Kesimpulan :
jadi menurut saya reformasi hukum sangat penting dilakukan demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, dengan adanya reformasi hukum tidak akan ada terjadi kesenjangan sosial antara penguasa dan bawahan, antara aparat dan warga sipil karena dimata hukum hak setiap warga negara itu sama. Setiap manusia yang melakukan tindakan penyimpangan baik korupsi, pembunuhan,pencurian dan lain-lain pasti diadili tidak akan ada pejabat yang bebas bisa membeli hukum dengan kekuasaannya.

1 komentar: